Tutup
EkonomiPerbankanPerdaganganRegulasi

BUMN Pangan Distribusikan Minyakita, Aturan Baru Main Pekan Depan

365
×

BUMN Pangan Distribusikan Minyakita, Aturan Baru Main Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
aturan-distribusi-minyakita-melalui-bumn-pangan-meluncur-pekan-depan
Aturan Distribusi Minyakita Melalui BUMN Pangan Meluncur Pekan Depan

Surabaya – Kabar baik bagi konsumen Minyakita! Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merilis aturan baru terkait distribusi minyak goreng subsidi ini.

Aturan yang ditunggu-tunggu ini diharapkan dapat memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan dalam menyalurkan Minyakita.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Mario Josko, mengungkapkan aturan ini akan diluncurkan dalam beberapa hari ke depan.

“Mungkin dalam minggu depan atau beberapa hari ini akan launching,” ujarnya usai meninjau Pasar Pucang Anom,Surabaya,Jumat (5/12).

Josko menjelaskan, aturan tersebut sudah final dan sedang dalam proses pengundangan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara.

“Permendag (tentang penyaluran Minyakita) itu sudah dalam proses pengundangan. Jadi sedang berproses pengundangan,” jelasnya.

Dengan aturan baru ini, Kemendag berharap BUMN pangan dapat lebih optimal dalam menyuplai Minyakita, terutama ke pasar-pasar tradisional.

Sebelumnya,Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah memastikan bahwa mulai tahun 2026,distribusi Minyakita wajib melalui BUMN Pangan,termasuk Perum Bulog dan ID Food,minimal 35 persen.

Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pengendalian pasokan dan menjaga harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.