Tutup
EkonomiPerbankanRegulasi

Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini

77
×

Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
menkes-bicara-peluang-iuran-bpjs-kesehatan-naik-tahun-ini
Menkes Bicara Peluang Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini

Jakarta – Pemerintah sedang menghitung ulang wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Wacana itu sudah mencuat sejak tahun lalu seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut defisit diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun ini. Karena itu, ia meminta iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Jumat (1/5) dari CNBC Indonesia.com.

Budi memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan ke depan hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas. Selama ini, kata dia, kelompok tersebut membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp42 ribu per bulan.

Menurutnya, kenaikan itu tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Budi menegaskan peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab disapa BGS.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5 persen.

Menurutnya kala itu, bila perekonomian mampu menembus level di atas 6 persen, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum,” katanya.

Meski wacana penyesuaian tarif mencuat,hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga diatur soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, serta tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapat layanan kesehatan rawat inap.