Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh pengusaha SPBU swasta untuk melakukan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan 5 persen bioetanol. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada semester II tahun 2026.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa mandat tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Untuk tahap awal, kewajiban ini akan diterapkan di seluruh wilayah Pulau Jawa.
“Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Eniya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6).
Eniya menegaskan bahwa aturan ini hanya menyasar sektor BBM nonsubsidi atau non-PSO. Saat ini, skema pencampuran serupa diketahui telah diimplementasikan oleh Pertamina melalui produk Pertamax Green.
Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah berencana merilis aturan turunan pada Juni ini. Proses pencampuran nantinya akan memanfaatkan infrastruktur yang sudah dimiliki oleh Pertamina.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan bahan baku telah aman, dengan adanya tiga perusahaan yang mampu memproduksi bioetanol standar fuel grade atau kadar di atas 99 persen. Volume kebutuhan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui keputusan menteri terkait.







