JAKARTA – Sejumlah pakar hukum menyoroti putusan pengadilan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Vonis terhadap mantan pejabat tinggi perusahaan tersebut dinilai mengabaikan prinsip dasar hukum korporasi serta doktrin Business Judgment Rule (BJR).
Para ahli hukum yang tergabung dalam Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) dan akademisi menilai putusan hakim tidak didasarkan pada bukti niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara yang nyata (actual loss). Hal ini mengemuka dalam diskusi terfokus yang berlangsung di Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Koordinator P3H, Anggara Suwahju, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016. Menurutnya, kerugian yang didalilkan jaksa lebih mencerminkan risiko fluktuasi harga minyak internasional atau Mean of Platts Singapore (MOPS), bukan akibat langsung dari tindakan terdakwa.
Anggara menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga dan perusahaan induknya tetap mencatatkan laba agregat yang signifikan selama periode tersebut. Oleh karena itu, tuduhan korupsi dianggap tidak relevan karena tidak memenuhi unsur kerugian keuangan negara yang bersifat aktual.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis banding dengan hukuman 7 tahun penjara bagi mantan Direktur Utama Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya. Sementara itu, mantan VP Trading Operations Edward Corne tetap divonis 10 tahun penjara.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menambahkan bahwa kebijakan bisnis korporasi seharusnya dilindungi oleh prinsip BJR. Ia menilai tindakan para terdakwa tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum jika keputusan diambil dengan itikad baik dalam koridor bisnis.
Menurut Topo, aspek actus reus atau perbuatan fisik dan mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi dalam perkara ini. Analisis eksaminasi menunjukkan bahwa tindakan terdakwa seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, turut menyoroti penerapan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan DPR pada Oktober tahun lalu. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut menyatakan kekayaan BUMN bukan lagi merupakan kekayaan negara.
Maruarar berpendapat bahwa kerugian yang dialami BUMN pasca-perubahan regulasi tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Hakim seharusnya mempertimbangkan ketentuan terbaru ini sebagai norma yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Ia menekankan bahwa pengabaian terhadap perubahan undang-undang dalam pertimbangan hukum dapat mencederai integritas dan independensi hakim. Hakim dinilai wajib menjelaskan dasar hukum jika tetap mengategorikan kerugian BUMN sebagai kerugian negara setelah berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025.
Diskusi tersebut juga menyoroti fenomena pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada individu, meskipun korporasi yang memperoleh keuntungan dari suatu perbuatan. Eksaminasi ini secara khusus membedah penerapan hukum pada kasus pengadaan impor Bensin RON 90 dan RON 92 di Pertamina Patra Niaga.






