Guna melancarkan bantuan subsidi upah, BP Jamsostek Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan mengimbau perusahaan di daerah itu untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta tenaga kerja.
Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Sumbagsel, Eko Yuyulianda mengatakan jika pihaknya melakukan perpanjangan penyerahan hingga 31 Agustus ini.
“Jika perusahaan sudah melaporkan data nomor rekening itu maka BSU dapat diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya yang berupah tidak lebih dari Rp5 juta per bulan,” katanya, Senin (24/8/2020).
Subsidi upah diberikan bagi lima provinsi Sumbagsel yakni Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.
Papar Eko, pihaknya saat ini telah melakukan validasi progres pemutakhiran nomor rekening sebanyak 637.033 tenaga kerja. “Sementara khusus di Sumsel, data tenaga kerja yang berhasil kami sisir sebanyak 235.576 tenaga kerja hingga siang ini,” katanya.
Dana sebesar Rp 37,7 Triliun sudah disediakan oleh pemerintah untuk subsidi pekerja terdampak covid-19. Nantinya seorang pekerja akan mendapat dana sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, sehingga total pekerja mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk skema pentransferan sendiri akan dilakukan untuk dua bulan sekali dalam besaran Rp 1,2 juta.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. “Hal ini dilakukan karena sumber dana BSU berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah,” katanya dalam siaran pers.
Setidaknya 7,5 juta pekerja dari 13,5 juta nomor rekening yang diterima berhak mendapatkan BSU melalui rekening bank.