Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat berkomitmen melayani masyarakat melalui penugasan Public Service Obligation (PSO) dan Angkutan KA Perintis.
“Layanan PSO dan Angkutan KA Perintis dapat menjangkau masyarakat luas,” ujar Kepala KAI Divre II Sumatera Barat Muh. Tri Setyawan, Senin (27/2/2023).
Saat ini, terdapat dua KA berstatus PSO di Divre II Sumbar. KA Pariaman Ekspres dengan tarif Rp5.000 sekali jalan dan KA Minangkabau Ekspres dengan tarif Rp10.000 sekali jalan.
Sementara itu, Angkutan KA Perintis meliputi KA Lembah Anai dengan tarif Rp5.000 dan relasi Stasiun Duku – Stasiun Kayu Tanam dengan tarif Rp3.000.
Muh. Tri Setyawan menambahkan, penugasan PSO bukan hanya memberikan aksesibilitas transportasi, tetapi juga mengurangi biaya transportasi dan mendorong penggunaan transportasi publik yang efisien dan ramah lingkungan.
“Kami berkomitmen menjalankan penugasan PSO dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
KAI Divre II Sumbar juga akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ekosistem transportasi berkelanjutan.