Jakarta- Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menerbitkan buku panduan (Handbook) bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, R. Kurleni Ukar mengatakan Kemenparekraf kini tengah membuat Handbook sebagai panduan teknis dari Keputusan Mentri Kesehatan (KMK) Nomor HK. 01.07/Menkes/382/2020 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Buku panduan ini dibuat berdasarkan beberapa faktor penting yang menjadi kebutuhan utama wisatawan pasca pandemi Covid-19 yakni kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
“Dari sekian banyak jenis usaha pariwisata, Kemenparekraf mengelompokan menjadi 12 sektor. Mulai dari hotel, rumah makan, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, saran dan kegiatan olahraga, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi, dan jasa penyelenggaraan event dan pertemuan (MICE),” ujar Kurleni Ukar.
Dengan adanya panduan penerapan protokol kesehatan ini, diharapkan mampu berjalan dengan baik dan dapat menjadi acuan bagi pengelola, pemilik serta asosiasi lainnya.
Lebih lanjut Plt. Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Frans Teguh mengatakan saat ini dua dari 12 Handbook akan segera diterbitkan. Sementara sisanya diharapkan akan segera menyusul untuk diterbitkan.
Sementara itu, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Kirana Pritasari, mengatakan penentuan kembali aktivitas masyarakat dan dunia usaha di tempat dan fasilitas umum disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19.
Namun hal terpenting lainnya adalah memahami, taat dan disiplin dalam mengimplementasikan protokol kesehatan.
Penting sekali untuk memahami aktivitas seperti apa yang memiliki risiko. “Kita harus paham dimana titik kritisnya, dimana potensi penularan itu terjadi, sehingga hal ini yang harus kita antisipasi sebelumnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kirana Pritasari.
Untuk itu diperlukan adanya harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 agar seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif mengimplementasikan dengan benar.