EkonomiPerbankanPolitik

Kementerian ESDM Usulkan Anggaran Rp27 Triliun untuk Program Rakyat

95
×

Kementerian ESDM Usulkan Anggaran Rp27 Triliun untuk Program Rakyat

Sebarkan artikel ini
kementerian-esdm-ajukan-anggaran-rp27,3-t-pada-2027
Kementerian ESDM Ajukan Anggaran Rp27,3 T pada 2027

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan usulan pagu anggaran sebesar Rp27,33 triliun untuk tahun 2027. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan sekitar 26,11 persen dibandingkan pagu anggaran tahun 2026 yang hanya sebesar Rp21,67 triliun.

Usulan ini disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6). Bahlil menekankan bahwa mayoritas anggaran akan diprioritaskan bagi program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami fokuskan untuk program-program yang ada di masyarakat. Belanja operasional ESDM hanya 13 persen dari total pagu anggaran,” ujar Bahlil.

Secara komposisi, sebesar 82 persen atau senilai Rp22,48 triliun dari total anggaran akan dialokasikan untuk program strategis infrastruktur. Sementara itu, sisa anggaran terbagi untuk belanja operasional sebesar Rp3,56 triliun dan kegiatan publik nonfisik sebesar Rp1,3 triliun.

Bahlil menjelaskan bahwa porsi terbesar disalurkan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal Migas. Langkah ini merupakan respons atas aspirasi anggota Komisi XII DPR RI terkait percepatan program listrik desa, pemasangan sambungan listrik gratis, hingga pembangunan jaringan gas (jargas).

Berikut rincian alokasi anggaran untuk unit kerja di Kementerian ESDM:

* Ditjen Migas: Rp11,32 triliun
* Ditjen Ketenagalistrikan: Rp10,46 triliun
* Ditjen EBTKE: Rp1,81 triliun
* BPSDM ESDM: Rp881,43 miliar
* Badan Geologi: Rp749,49 miliar
* Ditjen Minerba: Rp702,53 miliar
* Sekretariat Jenderal ESDM: Rp532,75 miliar
* BPH Migas: Rp474,43 miliar
* Inspektorat Jenderal: Rp124,46 miliar
* Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA): Rp105,31 miliar
* Ditjen Penegakan Hukum ESDM: Rp86,38 miliar
* Setjen DEN: Rp78,6 miliar