JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menindak sebanyak 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Langkah ini menjadi bukti konkret pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menjaga ekosistem industri kreatif di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif konten ilegal.
Menurutnya, angka jutaan konten yang ditindak bukan sekadar statistik, melainkan upaya serius untuk membersihkan ruang digital dari pelanggaran hukum.
“Kami terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan ruang digital kita produktif dan aman dari pelanggaran hukum, khususnya perjudian daring serta perlindungan hak cipta,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan data Kemkomdigi, konten perjudian daring mendominasi penindakan dengan total 3.292.203 kasus. Selain itu, terdapat 798.181 kasus pornografi dan 41.494 kasus penipuan.
Mayoritas penindakan dilakukan terhadap situs web, yakni sebanyak 4.198.606 konten. Sementara di media sosial, pemerintah menangani 563.852 konten, dengan platform Meta menjadi yang terbanyak dengan 198.921 konten, disusul layanan berbagi berkas (file sharing) sebanyak 181.562 konten.
Kemkomdigi juga memberikan perhatian khusus pada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan total 9.217 kasus, yang mayoritas ditemukan pada situs web sebanyak 9.095 konten dan media sosial sebanyak 122 konten.
Upaya tegas pemerintah ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai tindakan tersebut memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam melindungi masyarakat serta keberlangsungan industri kreatif.
“Bagi industri streaming, perlindungan HKI bukan sekadar isu hukum, melainkan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ungkap Hermawan.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua AVISI yang juga Chief Technology Officer VISION+, Darmawan Zaini, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Ia menekankan bahwa penegakan aturan terhadap konten ilegal adalah kunci terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berdaya saing.
Ke depan, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan para pelaku industri guna menjaga keamanan ruang digital serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.







