Jakarta – Pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan proses cepat menjadi alternatif pemenuhan kebutuhan mendesak. Antusiasme masyarakat terhadap pinjol tinggi karena kemudahannya dibanding meminjam dari bank.
Namun, perkembangan teknologi finansial juga membawa tantangan terkait perlindungan data pribadi. Pasalnya, marak pinjol ilegal yang mengancam keamanan data nasabah.
Terjerat pinjol ilegal seringkali berujung pada penyebaran data pribadi. Berikut cara melindungi data pribadi saat menggunakan pinjol:
1. Pilih Pinjol Terpercaya
Pastikan pinjol terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek legalitas melalui situs web OJK atau layanan pengaduan.
2. Perhatikan Kebijakan Privasi
Baca kebijakan privasi dan ketentuan penggunaan sebelum mengajukan pinjaman. Pahami cara penyedia layanan menggunakan dan melindungi data pribadi.
3. Gunakan Jaringan Aman
Hindari mengakses pinjol melalui Wi-Fi publik. Gunakan jaringan pribadi terenkripsi untuk mencegah peretasan atau pencurian data.
4. Verifikasi Keamanan Aplikasi
Pastikan aplikasi pinjol dilengkapi lapisan keamanan memadai, seperti enkripsi data dan perlindungan serangan siber.
5. Jangan Bagikan Data Pribadi
Hindari memberikan informasi sensitif via pesan teks atau email tidak terenkripsi. Lakukan langsung melalui aplikasi resmi atau layanan konsumen.
6. Pantau Aktivitas Keuangan
Awasi aktivitas keuangan secara berkala. Laporkan segera transaksi mencurigakan ke penyedia layanan dan periksa keamanan akun.
7. Pahami Risiko
Kenali risiko pinjol dan hak sebagai konsumen. Jika data pribadi disalahgunakan, ambil langkah hukum jika diperlukan.
Perlindungan data pribadi saat berpinjol menjadi tanggung jawab bersama nasabah dan penyedia layanan. Dengan tindakan yang tepat, risiko penyalahgunaan informasi dapat diminimalisir dan pinjol dapat digunakan secara aman.