Tutup
BisnisPerbankan

Sebanyak 11,1 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

162
×

Sebanyak 11,1 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
djp-catat-pelaporan-spt-11,1-juta-per-12-april-2026
DJP Catat Pelaporan SPT 11,1 Juta per 12 April 2026

jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 12 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci total pelaporan tersebut mencapai 11.112.624 SPT.

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 9.654.060 wajib pajak.

Selanjutnya, sebanyak 1.182.082 laporan datang dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Sementara itu, wajib pajak badan dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 273.630 dan 192 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku yang dimulai per 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan dari 2.628 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 17.960.031 akun.

Jumlah tersebut terdiri dari 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari jadwal semula pada 31 Maret 2026.

Seiring dengan perpanjangan tersebut, DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga tenggat waktu 30 April 2026.