JAKARTA – Regulator pasar modal Indonesia telah menetapkan kewajiban bagi emiten untuk memenuhi batas minimum saham beredar bebas (*free float*) sebesar 15%. Menjelang tenggat waktu yang ditentukan, sebanyak 24 emiten perbankan tercatat masih berjuang untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan batas waktu bagi emiten dengan kapitalisasi di atas Rp5 miliar untuk merealisasikan aturan ini paling lambat 31 Maret 2028. Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 miliar mendapatkan keringanan hingga 31 Maret 2029.
Senior Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menjelaskan bahwa banyak perusahaan cenderung menunda penambahan *free float* karena ingin mempertahankan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis. Selain itu, emiten menanti momentum valuasi yang tepat agar sahamnya tidak dihargai terlalu rendah (*undervalued*) saat dilepas ke publik.
“Emiten cenderung menahan hingga batas akhir ketentuan pada 2028-2029 demi mencari momentum saat valuasi optimal,” ujar Nafan.
Menurut Nafan, proses peningkatan *free float* memerlukan waktu panjang dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, perusahaan yang lebih menyukai stabilitas harga saham sering kali merasa enggan meningkatkan likuiditas melalui penambahan porsi saham publik.
Sejumlah bank besar kini mulai memersiapkan langkah pemenuhan aturan tersebut. Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Lani Darmawan, menegaskan komitmen perusahaannya untuk mematuhi aturan meskipun saat ini porsi *free float* masih berada di angka 7,50%.
Langkah serupa juga diupayakan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) yang memiliki porsi *free float* sebesar 9,33%. Direktur Manajemen Risiko BSI, Grandhis Helmi Harumansyah, menyatakan bahwa perseroan terus berkoordinasi dengan Danantara sebagai pemegang saham pengendali sekaligus fokus menjaga kinerja positif agar menarik minat investor.
Di sisi lain, beberapa emiten memilih untuk tidak terburu-buru. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), dengan porsi *free float* 7,53%, menyatakan bahwa kebijakan penambahan saham akan sangat bergantung pada kondisi pasar serta kebutuhan bisnis perusahaan ke depannya.
Hingga saat ini, daftar emiten perbankan yang masih memiliki *free float* di bawah 15% meliputi:
* PT Bank Raya Indonesia Tbk (12,95%)
* PT Krom Bank Indonesia Tbk (5,67%)
* PT Bank JTrust Tbk (8,74%)
* PT Bank Danamon Indonesia Tbk (7,54%)
* PT Bank QNB Indonesia Tbk (7,50%)
* PT Bank CIMB Niaga Tbk (7,50%)
* PT Bank Maybank Indonesia Tbk (11,18%)
* PT Bank Permata Tbk (9,97%)
* PT Bank Syariah Indonesia Tbk (9,33%)
* PT Bank of India Indonesia Tbk (7,68%)
* PT Bank SMBC Indonesia Tbk (7,87%)
* PT Bank Oke Indonesia Tbk (7,53%)
* PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (9,01%)
* PT Bank OCBC NISP Tbk (13,97%)
* PT Bank Nationalnobu Tbk (7,51%)
* PT Bank Pan Indonesia Tbk (10,62%)
* PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (7,68%)
* PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (8,29%)
* PT Bank IBK Indonesia Tbk (7,55%)
* PT Bank Amar Indonesia Tbk (7,67%)
* PT Bank MNC Internasional Tbk (12,70%)
* PT Bank Mestika Dharma Tbk (8,98%)
* PT Bank Maspion Indonesia Tbk (10,52%)
* PT Bank Bumi Arta Tbk (8,21%)







