Perbankan

Tanggapan Wilmar Group Terkait Kejagung Sita Uang Rp 11 Triliun dari Kasus CPO

×

Tanggapan Wilmar Group Terkait Kejagung Sita Uang Rp 11 Triliun dari Kasus CPO

Sebarkan artikel ini

Jakarta – kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana senilai Rp 11 triliun dari PT Wilmar Group terkait dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022. Penyitaan ini dilakukan terhadap lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.

Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, kelima perusahaan tersebut meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya pada Selasa (17/6/2025).Sutikno menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa korporasi mengakibatkan kerugian negara dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara, dengan total mencapai Rp11.880.351.802.619,00 atau Rp 11,88 triliun.

Ia menambahkan, “(Kerugian) berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).”

menanggapi penyitaan tersebut,Manajemen Wilmar International Limited menyatakan bahwa dana tersebut bukan hasil sitaan karena masih dalam proses penyidikan. “Itu bukan sitaan karena sekarang masih proses penyidikan dan belum ada putusan, sidang saja belum,” tulis manajemen wilmar International Limited dalam keterangan resmi, selasa pekan ini.

Wilmar menjelaskan bahwa pada awal April 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan) mengajukan dakwaan terkait kerugian keuangan negara, perolehan keuntungan tidak sah, serta kerugian sektor usaha terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati indonesia.

Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021, saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia. Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp 12,3 triliun atau sekitar USD 755 juta.

“Posisi dari pihak Wilmar tergugat sejak awal adalah seluruh tindakan yang dilakukan selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” demikian pernyataan dalam keterangan resmi.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.