Tutup
EkonomiEnergiPerbankan

Tarif Listrik Stabil, Pemerintah Lindungi Ekonomi Masyarakat

198
×

Tarif Listrik Stabil, Pemerintah Lindungi Ekonomi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
pemerintah-putuskan-tarif-listrik-tak-naik-sampai-juni-2026
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2026

Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 atau kuartal II tidak akan mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).

Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri,setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi nasional.

Sesuai Peraturan menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024, evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Evaluasi didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif kuartal II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026.

Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Meskipun perhitungan parameter menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik demi menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.

Keputusan ini juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami perubahan tarif.

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.

Hal ini dilakukan untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.