Tutup
Perbankan

Tiket Pesawat Dapat Diskon, YLKI Ingatkan Transparansi Maskapai

73
×

Tiket Pesawat Dapat Diskon, YLKI Ingatkan Transparansi Maskapai

Sebarkan artikel ini
tiket-pesawat-dapat-diskon,-ylki-ingatkan-transparansi-maskapai
Tiket Pesawat Dapat Diskon, YLKI Ingatkan Transparansi Maskapai

Jakarta – Pemerintah berupaya menggairahkan sektor pariwisata dengan memberlakukan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik, meskipun efektivitas kebijakan ini menuai keraguan dari berbagai pihak.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 tahun 2025, yang membahas tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik inisiatif pemerintah ini. Niti Emiliana, Ketua Pengurus Harian YLKI, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif bagi konsumen dan berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi di sektor pariwisata.”Tentu ini kebijakan yang baik dari sisi konsumen.Konsumen dapat membeli tiket dengan harga yang lebih terjangkau. Diskon PPN tiket pesawat ini membuka peluang konsumen untuk lebih leluasa bertransaksi dan meningkatkan perputaran ekonomi,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

YLKI juga menekankan pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan ini. Konsumen diharapkan mendapatkan informasi yang jelas mengenai harga diskon dan ketersediaan tiket. “Hal yg perlu diperhatikan konsumen adalah perlu adanya transparansi harga diskon tersebut kepada konsumen dengan syarat dan ketentuan yang jelas.Serta perlu ada informasi ketersediaan tiket yang memadai sesuai dengan demand konsumen,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution, ronny P. Sasmita, menilai bahwa kebijakan ini mengindikasikan adanya masalah pada daya beli masyarakat. “Pemerintah berarti mengakui secara riil bahwa daya beli masyarakat sedang tak baik-baik saja, sehingga kemampuan masyarakat di dalam melakukan perjalanan jalur udara perlu didorong dengan insentif,” katanya.

Ronny menambahkan, meskipun insentif PPN sebesar 6 persen dapat membantu menekan harga tiket pesawat, ia meragukan dampaknya terhadap peningkatan minat masyarakat untuk bepergian. “Dalam hemat saya, enam persen cukup lumayan untuk membantu menekan harga sebanyak enam persen. Namun semuanya kembali kepada prioritas masyarakat, karena dalam kondisi pendapatan yang terus tertekan, kebutuhan untuk berwisata dan menggunakan transportasi udara menjadi semakin tidak terlalu penting bagi masyarakat,” jelasnya.

lebih lanjut, Ronny menyoroti kebijakan efisiensi pemerintah yang membatasi perjalanan dinas sebagai faktor lain yang berkontribusi pada penurunan permintaan jasa transportasi udara. “penurunan volume transportasi udara juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi pemerintah terkait dengan perjalanan dinas,” ujarnya.

Menurut pengamatannya, sektor jasa pariwisata mengalami tekanan yang signifikan, dengan penurunan permintaan hampir 30 persen pada industri hotel, transportasi rental, dan produk UMKM terkait pariwisata. Dalam situasi ini,Ronny berpendapat bahwa relaksasi kebijakan pembatasan perjalanan dinas akan lebih efektif daripada sekadar memberikan insentif fiskal pada tiket pesawat. “Artinya, insentif tiket pesawat ini, dalam hemat saya, tidak akan terlalu berpengaruh besar terhadap permintaan tiket pesawat ke depannya,” pungkasnya.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.