Jakarta – Perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia kian populer. Pintu Futures mencatat lonjakan pengguna aktif bulanan (MTU) hampir 500% secara tahunan pada kuartal IV 2025.
Kenaikan signifikan ini dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Head of Product Marketing Pintu, Iskandar Mohammad, mengungkapkan peningkatan ini juga tercermin dari volume perdagangan.
Volume perdagangan derivatif aset kripto di Pintu Futures melonjak lebih dari 370% pada kuartal IV 2025 dibandingkan kuartal IV 2024.
Tak hanya itu, frekuensi perdagangan juga naik lebih dari 300%. Pengguna aktif meningkat 226%, dan frekuensi deposit naik lebih dari 450%.
“Perdagangan derivatif aset kripto membuka peluang bagi trader untuk mengoptimalkan strategi trading dalam berbagai kondisi pasar,” ujar Iskandar, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, trader dapat mengambil posisi long maupun short sesuai analisis dan strategi masing-masing.
pintu Futures menawarkan fitur unggulan seperti advanced order type, initial margin buffer, adjustable leverage hingga 25x, price protection, hingga Take Profit dan Stop Loss.
Pengguna juga dapat melakukan trading lebih dari 180 aset kripto di Pintu Futures.
“Kami optimis, berbagai inisiatif dan produk inovatif yang kami hadirkan, dapat terus menarik minat masyarakat Indonesia terhadap perdagangan derivatif aset kripto menggunakan aplikasi yang terdaftar resmi di Indonesia,” kata Iskandar.
Data dari Coinglass menunjukkan total perdagangan derivatif aset kripto global mencapai US$85,70 triliun atau setara Rp1.445 triliun di 2025.
Sementara itu, Bursa kripto CFX mencatat perdagangan derivatif aset kripto nasional dari September 2024 hingga September 2025 baru mencapai Rp73,8 triliun.
“Masyarakat secara umum pasti sudah mengetahui kalau derivatif aset kripto bersifat high risk,high return. Untuk itu,persiapan yang matang sangat penting sebelum melakukan trading,perketat manajemen risiko,dan terpenting adalah Do Your Own Research (DYOR),” tegas Iskandar.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah juga mulai mengejar pajak aset kripto mulai 1 Januari 2026.






