Sumbarbisnis.comSumbarbisnis.com
  • News Flash
    • Peristiwa
    • Politik
    • Regulasi
  • Agrobisnis
  • Industri
    • Energi
    • Otomotif
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Properti
    • Perdagangan
    • Manufaktur
  • Keuangan
    • Asuransi
    • BPR
    • Fintech
    • Koperasi
    • Multifinance
    • Perbankan
    • Syariah
  • Investasi
    • Bursa Saham
    • Emas
    • Valuta
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Karir
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Travel
  • UKM
  • Konsumen
  • #Pojok
    • Entrepreneur
    • CSR
    • GIBEI
    • Startup
    • Inspirasi
    • Sekuritas
Aa
Sumbarbisnis.comSumbarbisnis.com
Aa
  • News Flash
  • Agrobisnis
  • Industri
  • Keuangan
  • Investasi
  • Lifestyle
  • UKM
  • Konsumen
  • #Pojok
  • News Flash
    • Peristiwa
    • Politik
    • Regulasi
  • Agrobisnis
  • Industri
    • Energi
    • Otomotif
    • Telekomunikasi
    • Transportasi
    • Properti
    • Perdagangan
    • Manufaktur
  • Keuangan
    • Asuransi
    • BPR
    • Fintech
    • Koperasi
    • Multifinance
    • Perbankan
    • Syariah
  • Investasi
    • Bursa Saham
    • Emas
    • Valuta
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Karir
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Travel
  • UKM
  • Konsumen
  • #Pojok
    • Entrepreneur
    • CSR
    • GIBEI
    • Startup
    • Inspirasi
    • Sekuritas
Follow US
  • HOME
  • CONTACT
  • PRIVACY POLICY
Copyright © 22023 Sumbarbisnis.com. All Rights Reserved.
Manufaktur

Salah Beri Peringkat Hotel, Google Bayar Denda Rp 182 Miliar!

Iqbal Amanullah Selasa, 16 Februari 2021 | 18:54 329 Dilihat
blank
Foto: assetkompas

PARIS – Google akhirnya setuju untuk membayar denda sebesar 13 juta dolar AS atau sekitar Rp 182 miliar (kurs Rp 14 ribu per dolar AS). Hal ini terjadi setelah otoritas Prancis menyimpulkan bahwa mesin pencari google manampilkan peringkat yang salah untuk hotel-hotel di negara tersebut.

Untuk memberikan peringkat hotel dari satu hingga lima Bintang. Sebelumnya Google menggunakan sumber resmi dari Atout France serta masukan dari situs web industri perhotelan lainnya dalam algoritmanya.

Namun, setelah mendapat keluhan dari pelaku bisnis perhotelan terkait peringkat Google, badan penipuan dan persaingan pemerintah Prancis meluncurkan penyelidikan pada 2019 dan 2020. Penyelidikan dilakukan demi memantau sifat dan keadilan informasi yang disediakan oleh platform di 7.500 perusahaan.

Google mengungkapkan, kini sudah membuat perubahan yang diperlukan. Sehingga hanya mencerminkan peringkat bintang resmi untuk hotel di Prancis di Google Maps serta penelusuran. Dilansir Republika dari AP News pada Selasa 16 Februari 2021.

Pada beberapa waktu yang lalu Google telah sepakat untuk membayar konten berita yang diproduksi media Prancis. Kesepakatan tersebut terjadi setelah pembicaraan berbulan-bulan antara Google Prancis dan aliansi media di Perancis Alliance de la Presse d’Information Generale (APIG).

Dalam sebuah pernyataan bersama, Google serta APIG mengungkapkan mereka menyetujui berbagai prinsip tentang publikasi berita harus diberi kompensasi. Kesepakatan ini juga mencakup konten berita media Prancis yang didistribusikan di platform Google.

You Might Also Like

Menkominfo Ajak TV Kampanye Pemilu Damai 2024

Otoritas Jepang Selidiki Dugaan Pelanggaran Antimonopoli oleh Google

Inovasi 5G Ramah Lingkungan: Solusi GigaGreen dari Huawei

Indosat Ooredoo Perkuat Jaringan 4G Plus di Kota Payakumbuh

Harga Tetap dengan Kuota 2x Lipat, Indosat Ooredoo Hadirkan di Padang dan Pessel

Bagikan
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print

UPDATE

blank
Padang Home Decor, Solusi Perindah Dinding Rumah di Padang
Sabtu, 9 Desember 2023 | 16:30
blank
Cerita Ade Surianto Ciptakan Randang Katuju yang Mendunia
Sabtu, 9 Desember 2023 | 16:20
pelindo-pastikan-kesiapan-63-terminal-penumpang-sambut-nataru
Libur Nataru, Pelindo Siapkan 63 Terminal Penumpang
Sabtu, 9 Desember 2023 | 16:08
blank
Bunga Kredit Lembaga Keuangan Merangkak Naik
Jumat, 8 Desember 2023 | 23:50
Google Luncurkan Android 14 QPR1 ke Ponsel Pixel, Hal ini Detailnya
Google Luncurkan Android 14 QPR1 ke Ponsel Pixel, Hal ini Detailnya
Jumat, 8 Desember 2023 | 20:13
blank
Investor Sumbar Terus Bertumbuh, KP BEI : Selalu Ada Sinergi dan Edukasi
Jumat, 8 Desember 2023 | 15:51
blank
Info Loker : Samudera Indonesia Area Padang Cari SDM di Bidang Akuntansi
Jumat, 8 Desember 2023 | 15:26
PPI Bumi lalu Rangkaian Bio Link S.id Populerkan Layanan kemudian Layanan Buatan Indonesia
PPI Bumi lalu Rangkaian Bio Link S.id Populerkan Layanan kemudian Layanan Buatan Indonesia
Jumat, 8 Desember 2023 | 15:13
blank
Akhir Tahun Diprediksi Hujan, Suzuki Dorong Pengemudi Manfaatkan Fitur Keselamatan ESP
Jumat, 8 Desember 2023 | 14:12
Hal ini adalah Ke-19 Calon Anggota Badan Supervisi OJK yang mana Jalani Fit and Proper Test
19 Calon Anggota Badan Supervisi OJK Jalani Fit and Proper Test
Jumat, 8 Desember 2023 | 14:00

RSS Fenesia

Rekomendasi

Menkominfo: Siaran TV Harus Kampanyekan pemilihan umum Damai 2024
Industri

Menkominfo Ajak TV Kampanye Pemilu Damai 2024

2 Min Read
Kasus Dugaan Monopoli Internet Google Meluas ke Berbagai Negara
Konsumen

Otoritas Jepang Selidiki Dugaan Pelanggaran Antimonopoli oleh Google

1 Min Read
blank
Industri

Inovasi 5G Ramah Lingkungan: Solusi GigaGreen dari Huawei

2 Min Read
blank
Industri

Indosat Ooredoo Perkuat Jaringan 4G Plus di Kota Payakumbuh

1 Min Read
Sumbarbisnis.comSumbarbisnis.com
Follow US
2023 - Sumbarbisnis.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?