Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan terbuka dan sejumlah pihak terkait. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran ketentuan di pasar modal.
OJK menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
tiga perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penetapan sanksi ini dilakukan pada 6 Februari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
PT Multi Makmur Lemindo Tbk didenda Rp1,85 miliar terkait penyajian Laporan Keuangan tahunan per 31 Desember 2023. OJK menemukan adanya pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai.
Tak hanya itu, Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yaitu Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar.
Junaedi, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama, dilarang melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
Auditor LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan rekan, juga dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun.
PT Repower Asia indonesia Tbk didenda Rp925 juta terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024. Transaksi ini dinilai tidak sesuai prosedur transaksi material.
Direktur Utama PT Repower Asia indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, didenda Rp240 juta karena dinilai tidak melaksanakan tugas dengan kehati-hatian.
PT UOB Kay Hian Sekuritas juga tak luput dari sanksi. Perusahaan ini didenda Rp250 juta dan izin usahanya sebagai penjamin Emisi efek dibekukan selama satu tahun.
OJK juga memerintahkan PT UOB Kay Hian Sekuritas untuk memperbarui formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte.Ltd. tahun 2001 dalam waktu 10 hari kerja.
Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode desember 2018 hingga februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, didenda Rp30 juta dan dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun.
UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga didenda Rp125 juta karena menyebabkan PT UOB Kay Hian sekuritas melanggar ketentuan. Pelanggaran tersebut berupa penggunaan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.







