Tutup
Regulasi

Kemenkeu dan Kemendag Perketat Pengawasan Kinerja PT DSI Bersama Danantara

115
×

Kemenkeu dan Kemendag Perketat Pengawasan Kinerja PT DSI Bersama Danantara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menempatkan perwakilan khusus untuk mengawasi operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan guna memastikan pengelolaan ekspor komoditas, seperti CPO hingga batu bara, berjalan transparan dan terhindar dari praktik penyelewengan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya tidak akan menempatkan pejabat setingkat Wakil Menteri (Wamen) atau Direktur Jenderal (Dirjen) untuk posisi tersebut. Ia menginginkan sosok yang memiliki posisi teknis agar mampu melakukan pengawasan secara detail dan mendalam.

“Levelnya belum dibicarakan, tapi kalau Wamen atau Dirjen pasti tidak akan efektif karena hanya datang sebulan sekali. Yang saya mau, perwakilan ini bisa meninjau detail laporan secara rutin dan langsung melapor ke Kemenkeu, sehingga jika ada praktik di luar aturan, bisa segera terdeteksi,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).

Purbaya menambahkan, pengetatan pengawasan menjadi krusial mengingat PT DSI mengelola sektor strategis. Keterlibatan banyak pihak diharapkan dapat menepis kekhawatiran pengamat mengenai risiko monopoli maupun potensi korupsi di dalam perusahaan BUMN tersebut.

Senada dengan hal itu, COO Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa pengawasan di PT DSI tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu. Untuk menjamin akuntabilitas, pihaknya juga menggandeng perwakilan dari Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM.

“Kami menambah sumber daya manusia dengan bantuan perwakilan dari Kemenkeu, Kemendag, dan BKPM. Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan untuk menata ekspor sumber daya alam kita ke depan agar lebih terintegrasi,” pungkas Dony.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) akhirnya memutuskan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kali ini pihaknya menjadwalkan RUPSLB pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 14.00 WIB. Jadwal tersebut mundur dari rencana semula pada tanggal 11 Juni 2026. RUPSLB ini akan membahas rencana MDKA yang akan melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) IV…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Nilai tukar rupiah masih berada dalam tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjelang paruh kedua tahun 2026. Meski berbagai langkah stabilisasi telah ditempuh oleh Bank Indonesia (BI), sejumlah ekonom menilai penguatan rupiah secara berkelanjutan masih menghadapi tantangan besar dari faktor eksternal maupun domestik. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,20% secara harian ke level Rp…