JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang resmi berlaku secara bertahap mulai hari ini, Senin, 1 Juni 2026.
Kebijakan ini mencakup tiga komoditas sumber daya alam strategis, yakni minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (*ferroalloy*).
Sekretaris Perusahaan Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menilai langkah pemerintah tersebut sebagai upaya strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan nasional, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperkokoh posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
“Antam tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Wisnu dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (1/6/2026).
Wisnu menegaskan, saat ini Antam memiliki fokus utama pada pemenuhan kebutuhan pasar domestik melalui penguatan industri hilir. Strategi ini terbukti efektif, di mana laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2026 mencatat penjualan domestik mencapai Rp28,31 triliun atau 97 persen dari total penjualan bersih perseroan.
“Capaian tersebut mencerminkan strategi perseroan dalam memperkuat ekosistem industri domestik serta mendukung penciptaan nilai tambah mineral di dalam negeri,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi bagi para eksportir sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Selama periode peralihan ini, seluruh perusahaan ekspor wajib melaporkan setiap kegiatan ekspornya melalui PT DSI. Proses pelaporan tersebut nantinya akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Airlangga menegaskan bahwa pada masa transisi ini, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan terkait. “Implementasi ini merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (31/5/2026).







