JAKARTA – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026), yang memutuskan bahwa draf tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (4/6/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa draf hasil pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi terdiri atas dua pasal romawi dan 105 angka perubahan, dengan total 145 pasal secara keseluruhan.
“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta pandangan fraksi-fraksi terkait materi RUU tersebut. Hasilnya, delapan fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat dua atau pengambilan keputusan di sidang paripurna.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap aturan baru ini mampu memperkuat sistem keuangan nasional. Menurutnya, RUU ini krusial untuk mendukung pengembangan, pendalaman pasar keuangan, menjaga stabilitas sistem, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Berikut adalah 17 pokok materi yang telah disepakati dalam RUU P2SK:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI).
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
5. Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah.
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
7. Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
8. Surat utang Danantara.
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi.
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
11. Bursa mineral dan komoditas strategis.
12. Pengaturan aset kripto.
13. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta judi daring.
14. Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
15. Mekanisme penanganan piutang macet bagi UMKM.
16. Penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme keadilan restoratif di sektor jasa keuangan.
17. Ketentuan mengenai bank dalam penyehatan.







