JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN maupun APBD. Putusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (30/7) sebagai respons atas gugatan terkait pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemerintah harus mulai menerapkan pemisahan anggaran tersebut selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2027. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kewajiban konstitusional negara dalam membiayai sektor pendidikan tetap terpenuhi dengan optimal.
MK menilai bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam operasional penyelenggaraan pendidikan telah menimbulkan perluasan makna yang berlebihan. Hal ini berpotensi menyebabkan alokasi dana pendidikan tidak memenuhi amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus difokuskan pada komponen utama. Komponen tersebut meliputi pembiayaan bagi peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum, serta pengembangan mutu pendidikan secara umum.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa program MBG memerlukan dana yang sangat besar dan cakupannya melampaui sektor pendidikan. Pencantuman MBG dalam pos anggaran pendidikan dikhawatirkan menciptakan ketidakseimbangan proporsi dan mengganggu pembiayaan pendidikan dasar yang masih memerlukan perhatian besar.
Menurut Mahkamah, penggabungan anggaran ini menciptakan ketidakpastian hukum yang adil. Kondisi tersebut dinilai menghambat pemenuhan kewajiban negara dalam memprioritaskan anggaran sesuai dengan perintah konstitusi.
Meski demikian, MK tetap menyatakan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional. Program ini diakui sebagai agenda prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum 2024 yang memiliki dasar hukum sah.
Putusan ini tidak lantas membatalkan keberlakuan anggaran program MBG yang telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 untuk tahun berjalan. MK hanya memberikan penekanan pada mekanisme penganggaran agar tidak mencampuradukkan program makan gratis dengan kebutuhan operasional pendidikan.
Perdebatan mengenai pendanaan MBG sebelumnya sempat menjadi sorotan publik di tengah kondisi ribuan sekolah yang dilaporkan dalam kondisi rusak. Banyak pihak mempertanyakan prioritas anggaran pemerintah yang lebih mengutamakan program makan dibandingkan rehabilitasi jutaan ruang kelas yang dinilai jauh lebih mendesak bagi keberlangsungan belajar siswa.
Di sisi lain, berbagai usulan mengenai pengelolaan program MBG terus bermunculan, termasuk wacana agar program tersebut dikelola langsung oleh pihak sekolah. Hal ini sejalan dengan diskusi di Komisi VIII DPR RI yang baru-baru ini menyepakati tambahan anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai upaya penguatan sektor pendidikan nasional.






