Tutup
Peristiwa

Kajari Bangka Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Sita Rp 840 Juta

361
×

Kajari Bangka Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Sita Rp 840 Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan uang senilai Rp 840 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat Padeli menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12).

Uang tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Tim intelijen langsung diterjunkan untuk melakukan klarifikasi.

Setelah bukti dianggap cukup, kasus diserahkan ke pengawasan, yang kemudian menemukan bukti bahwa Padeli melakukan perbuatan tercela.

Anang menambahkan, pengusutan kasus ini diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebagai konsekuensi dari penetapan tersangka ini, Padeli telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.

Kejagung menegaskan akan menindak tegas oknum yang mencederai kepercayaan publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Tersangka lain dalam kasus ini, SL, merupakan seorang ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang.

SL diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.

Seharusnya, uang pengembalian tersebut disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, SL hanya menyetorkan Rp 1,1 miliar ke RPL, dan tidak menyetorkan sisanya sebesar Rp 840 juta.