Agrobisnis

Mahyeldi Ansuransikan Tujuh Ribu Nelayan Sumbar

×

Mahyeldi Ansuransikan Tujuh Ribu Nelayan Sumbar

Sebarkan artikel ini

Padang – Demi melindungi nelayan dari risiko kecelakaan kerja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) secara bertahap telah mendaftarkan nelayan di daerahnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2023.

“Tidak ada yang ingin anggota keluarganya mendapat musibah. Namun risiko kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi, termasuk nelayan saat melaut,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Padang, Kamis (12/9/2024).

Perlindungan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sumbar Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Hingga 2024, lebih dari 7.000 nelayan telah diansuransikan dengan iuran dibayarkan oleh Pemprov melalui APBD selama satu tahun.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda, menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Besaran iuran yang dibayarkan Rp 16.800 per bulan.

Pada 2023, 4.109 nelayan menerima bantuan iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan. Nelayan yang mendapat jaminan sosial ini adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), termasuk nelayan kecil, tradisional, dan buruh.

Pada 2024, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran untuk 3.000 nelayan. “Karena keterbatasan anggaran, tidak semua nelayan yang diusulkan dapat diakomodir,” kata Reti.

Pemprov juga mendorong pemerintah kota/kabupaten mengalokasikan anggaran untuk memberikan asuransi bagi nelayan. Saat ini, Kota Padang dan Kabupaten Mentawai telah memberikan asuransi serupa.

Santunan Kematian untuk Keluarga Nelayan

Duka keluarga nelayan di Jorong Sikabau Parit, Kabupaten Pasaman Barat, terobati dengan santunan Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Nelayan tersebut meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial yang dibiayai Pemprov Sumbar.

“Mereka bersyukur menerima uang santunan jaminan kematian (JKm),” kata Yuni, staf Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar yang mendampingi keluarga korban.

Selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan JKK sebanyak 2 kali dan santunan JKm sebanyak 7 klaim dengan total Rp 294 juta.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

pupuk-indonesia:-carbon-capture-jadi-mesin-pertumbuhan-perusahaan
Agrobisnis

Pupuk Indonesia menargetkan teknologi CCS sebagai mesin pertumbuhan baru dengan rencana produksi blue ammonia. Komitmen ini sejalan dengan upaya dekarbonisasi dan dukungan terhadap target iklim nasional