Padang – Pemerintah Kota Padang tengah mengebut revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mencapai target sebesar Rp3,05 triliun pada Perubahan APBD 2026.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin langsung rapat koordinasi sinkronisasi aturan tersebut di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (22/6/2026). Ia didampingi Wakil Wali Kota Maigus Nasir serta sejumlah pejabat terkait, mulai dari Sekretaris Daerah hingga para pimpinan OPD pengelola PAD.
Fadly menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan harus dibarengi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa pengejaran target fiskal tidak boleh memberatkan masyarakat.
“Kita harus mendukung target Rp3,05 triliun dengan langkah konkret. Namun, saya tegaskan bahwa optimalisasi pendapatan tidak boleh membebani masyarakat, harus ada keseimbangan antara target fiskal dan kemudahan pelayanan,” ujar Fadly.
Guna mencapai target tersebut, seluruh OPD diminta lebih inovatif dalam memetakan objek pajak baru. Potensi di sektor pariwisata, perdagangan, hingga layanan kesehatan harus digali maksimal agar tidak ada potensi yang terlewat.
Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Maigus Nasir menekankan bahwa setiap penambahan retribusi wajib memiliki landasan hukum yang kuat. Ia meminta jajarannya mencermati peluang sekecil apa pun, mulai dari pajak hotel, restoran, hingga pemanfaatan aset gedung pemerintah.
“Setiap penambahan objek pajak harus memiliki dasar hukum yang kuat sesuai aturan yang berlaku. Kita harus jeli melihat potensi yang ada agar bisa dikonversi menjadi PAD secara sah,” kata Maigus.
Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Selain menyesuaikan tarif dengan standar pusat, koordinasi ini juga bertujuan menyempurnakan aturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Catatan dari Kemendagri, seperti penyesuaian retribusi di RSUD, kini kita tindak lanjuti. Kami juga melakukan penyempurnaan terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” jelas Atos.
Pemkot Padang menargetkan seluruh rangkaian revisi Perda ini segera rampung dan diimplementasikan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan di Kota Padang.







