Padang – PT PLN (Persero) menjelaskan tidak ada kenaikan tarif listrik. Mengenai kenaikan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sahril menjelaskan, lonjakan tagihan listrik di tengah pandemi terjadi lantaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan banyak pihak harus melakukan aktivitas dari rumah, mulai dari bekerja hingga bersekolah dari rumah. Dengan demikian, penggunaan listrik otomatis bertambah dan mendorong lonjakan tagihan.
“Setelah ada PSBB tentu saja kegiatan di rumah lebih banyak, belajar dari rumah menggunakan faslitas internet yang membutuhkan listrik.
Pemberlakuan Work From Home (WFH) juga berpengaruh karena membutuhkan listrik lebih daripada biasa. Lalu AC juga, sehingga mengakibatkan kenaikan pada bulan selanjutnya,” jelas Bob dalam video conference, Sabtu 6 Juni 2020.
Dia pun menjelaskan, pencatatan meter reguler yang dilakukan setiap bulan petugas PLN memang tidak dilakukan untuk mengimbangi kebijakan PSBB pemerintah dan mengurangi risiko penyebaran virus. Sehingga, pihak perseroan pun melakukan perhitungan tagihan per bulan dengan riwayat rata-rata pemakaian dalam tiga bulan terakhir.
Adapun pada bulan Mei hingga Juni ini, PLN mulai melakukan pencatatan, sehingga tak lagi memertimbangkan tarif rata-rata. Sehingga tagihan listrik di Mei dan Juni dihitung berdasarkan tarif asli pelanggan yang bersangkutan.
Selain itu, PLN juga menambah kurang bayar tagihan pada bulan-bulan sebelumnya. “Pada waktu pemakaian bulan Maret dan April, dipakai sebenarnya lebih tinggi. Tapi dalam PLN melihat meter yang tertera di situ melihat 3 bulan belakang yang (kondisi) normal, makannya Mei membengkak.
Padahal PLN paling transparan baca meternya karena diletakkan di tempatnya pelanggan. Artinya pelanggan setiap saat bisa mengecek,” Ujarnya.