JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini menjadi langkah pertama perusahaan sejak November 2023.
Untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 12 kg kini naik sebesar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, harga LPG 5,5 kg naik 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung.
Penyesuaian harga serupa juga diberlakukan di provinsi lainnya dengan memperhitungkan biaya distribusi ke masing-masing wilayah.
Kenaikan harga ini dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah global. Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret 2026 melonjak ke angka US$102,26 per barel, naik US$33,47 per barel dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak dunia dipicu oleh eskalasi konflik geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Konflik tersebut mengganggu rantai pasok energi global secara signifikan.
Salah satu faktor utama yang menekan harga adalah terganggunya jalur distribusi energi dunia, termasuk penghentian pelayaran di Selat Hormuz yang menjadi jalur bagi sekitar 20 persen pasokan minyak bumi global. Kondisi ini diperburuk dengan adanya serangan terhadap berbagai fasilitas energi di kawasan Timur Tengah.
Sebagai pembanding, pada November 2023, Pertamina sempat menurunkan harga LPG 12 kg sebesar Rp12.000 per tabung. Saat itu, penyesuaian dilakukan menyusul tren penurunan *Contract Price Aramco* (CPA) dan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.







