Jakarta – PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) angkat bicara terkait rencana pemerintah memberlakukan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026. Aturan yang ditargetkan terbit sebelum pergantian tahun ini, dinilai berpotensi mempengaruhi daya saing batu bara nasional.
Sekretaris Perusahaan Adaro Andalan, Ray Aryaputra, menyatakan kekhawatirannya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (25/12/2025).
“Apabila ketentuan ini terbit, maka hal tersebut kemungkinan dapat mempengaruhi daya saing batu bara Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, Ray mengakui bahwa pihaknya baru mendengar rencana tersebut dan masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Ia berharap regulasi yang akan datang dapat mendukung industri batu bara, mengingat kondisi pasar yang sedang menantang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar batu bara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, memastikan aturan tersebut akan rampung sebelum akhir tahun.
“Kami sedang siapkan. Sesuai dengan hasil di DPR kemarin kan arahannya demikian,” kata Febrio di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Selain batu bara, pemerintah juga telah memberlakukan bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025. Tarif ekspor emas ditetapkan antara 7,5 hingga 15 persen, tergantung pada harga referensi emas dunia.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti rendahnya penerimaan negara dari sektor batu bara.
Ia menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja mengubah status batu bara dari non-Barang Kena Pajak (BKP) menjadi BKP.
“Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ungkap Purbaya.







