Tutup
EkonomiEnergiPerbankan

ESDM Kaji Ulang Bea Batu Bara, Harga Global Mempengaruhi

186
×

ESDM Kaji Ulang Bea Batu Bara, Harga Global Mempengaruhi

Sebarkan artikel ini
esdm-beber-alasan-bea-keluar-batu-bara-batal-berlaku-1-januari
ESDM Beber Alasan Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku 1 Januari

Jakarta – Pemerintah menunda penerapan bea keluar batu bara yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan di balik penundaan ini.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa aturan terkait bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Aturan ini rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ini berdasarkan tren harga yang juga mengalami penurunan,” ujar Yuliot di kantornya, Jumat (2/1). “Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan penyusunan PMK-nya.”

Pembahasan mengenai besaran tarif juga belum mencapai keputusan final. Pemerintah masih terus memantau pergerakan harga batu bara global.

“Belum (tarifnya ditetapkan),” kata Yuliot. “kami akan melihat tren perkembangan harga. Saya sedang berkoordinasi dengan Dirjen Minerba untuk mengetahui sejauh mana pembahasannya.”

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa kebijakan bea keluar batu bara belum berlaku pada 1 Januari 2026.

Pemerintah masih membahas secara teknis besaran tarif dan dasar pengenaan kebijakan tersebut, termasuk penyusunan aturan pelaksanaannya.

“Untuk levelnya masih dalam pembahasan,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, jakarta Pusat, Rabu (31/12).”Diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5 persen, 8 persen, atau 11 persen, tergantung level harga batu baranya.”

Skema tarif bea keluar dirancang progresif, mengikuti pergerakan harga batu bara. Tarif 5 persen akan dikenakan saat harga berada di level bawah, 8 persen di level menengah, dan 11 persen pada harga yang lebih tinggi.

Namun, besaran final belum ditetapkan karena masih dalam pembahasan lintas kementerian.

“Ini masih didiskusikan di level teknis, perpresnya sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya,” ujarnya.