News

Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kelola SDA Berkelanjutan

×

Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kelola SDA Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
izin-tambang-dicabut,-pemerintah-tegaskan-komitmen-kelola-sda-berkelanjutan
Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kelola SDA Berkelanjutan

Jakarta – Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (10/6/2025).

Menurut Prasetyo, pencabutan IUP ini merupakan bagian dari upaya penertiban yang telah digulirkan sejak januari 2025. Langkah ini, ditegaskannya, adalah perwujudan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memperkuat tata kelola sumber daya alam secara komprehensif. “perlu saudara-saudara ketahui bahwa pemerintah sejak Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan,yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam,dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan IUP di Raja Ampat bukanlah sebuah tindakan yang dilakukan secara mendadak. ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun. “Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua penertiban yang sedang dijalankan oleh Pemerintah,” jelasnya.

Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pemerintah juga telah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data. “Presiden memutuskan bahwa Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, atas peran aktif mereka dalam menyuarakan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. “Kepedulian publik menjadi energi positif dalam pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ucapnya.

Adapun empat perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Anugerah Surya Pratama (1.173 hektare di Pulau Manuran), PT Nurham (3.000 hektare di Yesner Waigeo), PT Mulia Raymond Perkasa (2.193 hektare di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun), dan PT Kawei Sejahtera Mining (5.922 hektare di Pulau Kawe). Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan beroperasi di kawasan geopark.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.