Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.
Larangan ini dikeluarkan melalui maklumat yang diterbitkan pada Selasa (9/1/2024) dan ditandatangani oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Penyebab larangan ini adalah maraknya penggunaan knalpot brong di jalan raya yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Suharyono mengatakan, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, atau memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
“Sementara bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak dibolehkan menggunakan knalpot brong,” tegas Suharyono.
Ia menambahkan, bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan diperlukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Ini untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” kata Suharyono.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam menggunakan kendaraan bermotor dan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.