Jakarta – Sentimen global terkait penarikan Amerika Serikat (AS) dari sejumlah organisasi internasional di sektor energi bersih (EBT) sempat mengguncang pasar saham. Namun, analis menilai dampak jangka panjangnya terhadap emiten EBT di Indonesia relatif terbatas.
Analis PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), Imam Gunadi, menyatakan bahwa tekanan sentimen ini hanya bersifat sementara dan tidak secara langsung memengaruhi fundamental emiten EBT di dalam negeri.
Reaksi pasar sempat terlihat pada perdagangan saham emiten EBT setelah pengumuman penarikan diri AS.
Pada penutupan perdagangan Rabu (8/1/2027), saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) turun 1,67%, sementara saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA) anjlok 9,71%.
Saham PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) juga merosot 10,42%, dan PT Barito Renewable Energy Tbk. (BREN) turun 0,52%.
Namun, pada perdagangan berikutnya, Jumat (9/1/2026), sebagian saham EBT menunjukkan pemulihan.
Saham PGEO menguat 1,27% ke Rp 1.195, OASA naik 2,15% ke Rp 380, dan TOBA menguat 1,16% ke Rp 870.
Meski demikian, saham BREN masih melanjutkan koreksi sebesar 0,79% ke Rp 9.475.
Imam menjelaskan bahwa koreksi harga saham lebih mencerminkan respons jangka pendek investor terhadap perubahan sentimen global.
“Secara struktural, proyek-proyek EBT di Indonesia tetap berjalan karena ditopang kebutuhan energi nasional dan kebijakan transisi energi dalam negeri,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 sebagai panduan pengembangan pembangkit listrik nasional.
RUPTL ini mencakup target peningkatan bauran energi bersih, yang saat ini masih didominasi energi fosil.
Pemerintah juga menjamin pembelian listrik dari pembangkit EBT melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 untuk pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Skema PSEL ini didukung oleh Danantara melalui penyediaan pendanaan, termasuk penerbitan Patriot Bond.
Imam menambahkan, keluarnya AS dari organisasi energi bersih global tidak terlalu mengganggu akses pendanaan emiten EBT di Indonesia.
Pendanaan proyek EBT nasional, menurutnya, lebih banyak bersumber dari perbankan domestik, badan usaha milik negara, serta kerja sama jangka panjang dengan *offtaker* seperti PT PLN (Persero).
“Selama proyek memiliki kepastian kontrak dan arus kas, minat pendanaan tetap terjaga. Dengan demikian, isu global ini lebih berpengaruh pada sentimen jangka pendek, sementara fundamental emiten EBT Indonesia relatif tetap solid,” pungkasnya.
*Disclaimer*: *Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca.*







