Regulasi

DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026

165
×

DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Semula, tenggat waktu pelaporan tersebut seharusnya berakhir pada hari ini, Kamis (30/4).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah relaksasi ini diambil merespons tingginya animo serta permohonan dari para wajib pajak.

“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri. Beliau memberikan arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Kami sedang memproses perpanjangan ini dan akan segera merilis pengumuman resminya,” ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Bimo merinci, setidaknya terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu yang masuk ke DJP. Permohonan tersebut datang dari wajib pajak badan, masyarakat umum, serta berbagai asosiasi bisnis.

Meski memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan, Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026.

Terkait relaksasi pembayaran pajak, pihak DJP saat ini masih melakukan kajian. Keputusan mengenai hal tersebut akan diambil setelah DJP menghitung data penerimaan pajak yang masuk hingga periode sebelum perpanjangan diberlakukan.

Bimo tidak menampik bahwa sistem administrasi perpajakan saat ini belum sepenuhnya sempurna. Namun, ia memastikan jajarannya tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

DJP telah mengerahkan seluruh personel di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia untuk tetap melayani wajib pajak tanpa henti, termasuk pada akhir pekan. Selain itu, petugas juga melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung korporasi yang membutuhkan asistensi.

“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan belum sempurna, tetapi layanan kami benar-benar totalitas. Anggota kami di seluruh Indonesia melayani tanpa istirahat, termasuk pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu,” pungkas Bimo.

Regulasi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyatakan telah menggelar penawaran umum terbatas kepada pemegang saham perusahaan dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue untuk membeli sebanyak 13.282.271.875 saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Angka ini mewakili 33,33% dari jumlah saham ENRG yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV…